Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti
tanah,
air,
energi surya,
mineral,
serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan,
dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan
bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut.
Lingkungan terdiri dari komponen
abiotik dan
biotik.
Komponen abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah,
udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan komponen biotik
adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia dan
mikro-organisme (virus dan bakteri).
Ilmu yang mempelajari lingkungan adalah
ilmu lingkungan atau
ekologi. Ilmu lingkungan adalah cabang dari ilmu
biologi.
[sunting] Konsep lingkungan di Indonesia
Lingkungan, di Indonesia sering juga disebut "
lingkungan hidup". Misalnya dalam Undang-Undang no. 23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup,
definisi Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia, dan perilakunya,
yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia
serta makhluk hidup lain.A.F.A
Secara kelembagaan di Indonesia, instansi yang mengatur masalah lingkungan hidup adalah
Kementerian Lingkungan Hidup
(dulu: Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup) dan di daerah
atau provinsi adalah Bapedal. Sedangkan di Amerika Serikat adalah EPA (
Environmental Protection Agency).
0 komentar:
Posting Komentar