Advertise Here

mengenal lingkungan

- Another Blogger Blog's

HUTAN LINDUNG TORMATUTUNG ASAHAN TERANCAM PUNAH AKIBAT PENEBANGAN DAN PERAMBAHAN LIAR.

KISARAN.
              
                  Hutan Lindung Tormatutung Asahan merupakan satu-satu nya hutan lindung pegunungan yang ada di kabupaten Asahan. Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan dan  perkebunan (Dishutbun) AsahaN DAN Balai Pusat Statistik Kabupaten Asahan luasan hutan tersebut mencapai 33.117.59 hektare. Luas hutan itu mengalami penyusutan drastis, sebelumnya luas hutan Tormatutung mencapai 52.734,37 Ha. Penyusutan terjadi disebabkan selama bertahun-tahun 14.734,37 Ha bagian hutan itu beralih fungsi, ditebas, dirusak, dan akibat illegal logging.

                  Hutan Lindung mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan   untuk mengatur tata air,mencegah banjir mengendalikan erosi mencegah instrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah ( UU No 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan)

                  Akan tetapi ketika fakta di lapangan yang di jumpai kerusakan hutan Lindung Tormatutung Asahan telah banyak mengalami kerusakan (deforestasi), apalagi kawasan tersebut berpotensi sebagai lintasan perekonomian. Banyak terlihat penggarapan-penggarapan dan penebangan liar secara bebas merusak stabilitas hutan Lindung Tormatutung. Sehingga tutupan dan vegetasi pada kawasan yang memiliki fungsi lindung tidak proporsional. Biodiversity hutan banyak mengalami kepunahan akibat di bakar dan dirambah secara berkelanjutan.

                 Sejalan dengan itu pembalakan-pembalakan liar pun sering beroperasi dengan menebangi kawasan Lindung dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Asahan. Ilegalloging menempati urutan tertinggi dan  bertengger di puncak teratas di kabupaten Asahan . Terbukti setiap hari truk-truk kayu berkeliaran keluar masuk di Kecamatan Bandar Pulau, Aek Songsongan dan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge,Kabupaten Asahan-Sumut.

                    Bahkan pemain kayu semakin leluasa dan terkesan kebal hukum. Padahal para pemain kayu di daerah tersebut bisa di hitung dengan bilangan jari tangan. Dokumen kayu tidak menjadi persoalan lagi dan semakin bebas dikeluarkan sementara izin tersebut banyak mempergunakan nya dengan menyalahi aturan.

                 Satu dokumen resmi pengambilan kayu hanya boleh di pergunakan untuk satu tempat sementara para pemain kayu mempergunakan nya di berbagai tempat dengan penipuan yang terkordinasi. Bukan itu saja pemain kayu pun kadang tertangakap oleh masyarakat dan menyerahkan nya ke Mapolres Asahan karena tidak mempergunakan dokumen resmi, tetap saja para pemain kayu bebas bebas berkeliaran tanpa ada tindakan yang tegas dan terkesan kebal hukum.

                Disamping itu pemerintah daerah nya juga terbilang masih belum begitu peduli tentang  kerusakan Hutan Lindung Tormatutung Asahan. Seperti perambahan liar di yang terjadi di berbagai tempat di wilayah Hutan Lindung Tormatutung Asahan. Kapolres Asahan Drs.AKBP. Marzuki, MM saat ditemui terkait dengan kerusakan hutan dan penebangan liar memberikan instrumen bahwa pemkab nya sendiri tidak peduli dengan hutan Asahan. " Pemkab Asahan sendiri tidak peduli dengan hutan nya, apalagi Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) selaku saksi ahli begitu bebas nya menerbitkan dokumen perizinan kayu," ungkap Marzuki usai Sholat Ashar di Mapolres Asahan senin (22/8/2011)
 
                   Kerusakan hutan Lindung Tormatutung Asahan semakin meningkat tajam  dan berdampak pada mayarakat yang bermukim di pesisir pantai seperti Tanjung Balai Asahan apabila terjadi longsor dan banjir bandang. Kebijakan Pemkab Asahan seperti nya belum terlihat jelas sebagai mana yang di amanatkan dalam perlindungan tata guna hutan di kawasan Hutan Lindung . Masyarakat akhir nya leluasa menggarap hutan secara berkelompok dan tentunya pengusaha juga turut andil dengan mempekerjakan orang-orang secara harian maupun bulanan dengan berlindung di balik tameng orang miskin untuk menggarap hutan lindung.

                  " Bagaimana masyarakat tidak menggarap sementara orang-orang kaya dibiarkan saja, rakyat pun ikutlah takut tidak dapat bagian," kata Patar Silalahi warga masyarakat Desa Hutarau yang bermukim di sekitar kawasan Hutan Lindung Tormatutung Asahan.

                Laporan-laporan dari berbagai masyarakat tidak di tanggapi serius oleh pengelola kehutanan TK II Asahan begitu juga dengan pemerintah Daerah nya. Melihat kerusakan tersebut berbagai pemerhati lingkungan meminta dengan tegas kepada aparat terkait agar memberhentikan kegiatan perambahan liar dan pengambilan kayu dengan tidak mengeluarkan izin sembarangan sebab aksi penebangan liar maupun penggarapan di Kawasan Hutan Lindung jelas-jelas telah melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

                 Selain itu tidak ada nya kepastian penentuan tapal batas di kawasan Hutan Lindung Tormatutung Asahan, pihak Dishutbun Asahan tidak memberikan penyuluhan dan bimbingan tekhnis terhadap masyarakat penyangga sehingga begitu bebas nya kawasan tersebut dirambah bahkan secara turun temurun. Saat ini diperkirakan ribuan hektar sudah kawasan lindung tersebut beralih fungsi dengan tanaman perkebunan kelapa sawit.

                 Terlihat kawasan tersebut telah beralih fungsi dengan tananaman perkebunan kelapa sawit dalam jumlah besaran yang cukup luas. Pemkab Asahan melalui Dishutbun Asahan seharus nya melakukan penataan dan pendataan kawasan Hutan Lindung Tormatutung. Komunitas Peduli Hutan Lindung Tormatutung Asahan dalam survei nya telah menemukan beberapa pengusaha terdapat di dalam kawasan tersebut dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan terus melakukan perluasan kepemilikan nya secara periodik.

                 " Seharus nya pihak Dishutbun melakukan patroli ke kawasan tersebut dan melakukan pendataan sesuai dengan yang diamananatkan Dengan UU No 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan jangan hanya duduk di kantor atau di kota saja, jangan-jangan sudah dapat upeti dari para pengusaha," jelas Faisal Khairo,
Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Hutan Lindung Tormatutung Asahan.Minggu (23/8)

                   Faisal menambahkan, kami atas nama masyarakat penyangga Hutan Lindung Tormatutung Asahan meminta kepada Dishutbun Asahan agar senantiasa melakukan patroli, jangan hanya dikantor perkotaan  saja,  turun kerlapangan melakukan pengawasan, sebelum bala bencana datang, dan tentu nya fungsi kawasan lindung tersebut harus di pertahankan kelestarian ekosistem nya.
                   Hal senada juga di sampaikan oleh Ketua Karang Taruna Kecamatan Bandar Pulau Tengku Fadly, meminta agar pembalak-pembalak liar segera di hentikan, begitu juga dengan penggarapan yang tengah berlangsung di Hutan Lindung Tormatutung Asahan seperti di Desa Huta Rau, Aek Nagali, Gunung Berkat Kecamatan Bandar Pulau demikian hal nya yang ter di Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan.

                " Segera tutup dokumen perizinan kayu, dan tangkap para pembalak dan perambah liar, polhut pasti tahu siapa para pemain kayu di Asahan ini dan tahu siapa para perambah-perambah liar, karena mereka pernah patroli tapi hanya sebatas rekreasi di hutan kawasan tersebut, " Papar Tengku Fadli. Kami menduga, lanjut Fadli ada konsfirasi antara petugas dan perambah begitu juga dengan para pemain kayu.

                Kehancuran Hutan Lindung Tormatutung Asahan saat ini mendapat perhatian serius oleh masyarakat dan para pemerhati lingkungan Asahan karena bebas nya para permain kayu menebangi pohon tanpa perduli apakah itu di DAS maupun di kawasan. Setiap malam dan tengah-tengah malam mereka beroperasi. " Setiap malam truk-truk muatan kayu mereka keluar, dimana lagi ada kayu di Asahan ini kalau bukan illegal," Cetus Ir. H. Parlindungan Sidabutar Tokoh Pemuda Kecamatan Bandar Pulau.

                Berbagai kritikan dilontarkan oleh para pegiat lingkungan tentang marak nya kayu yang melintas di Asahan, dan fakta di lapangan Kawasan Hutan Lindung Tormatutung Asahan dan DAS Asahan pepohonan nya habis di babat tanpa perhitungan. Sementara Kapolhut Asahan TR. Nainggolan selalu beralasan dengan mengaku kewalahan dan kekurangan personil. " Tolong dan bantu kami ya, kita saling bekerja sama untuk menghentikan nya, mohon dimaklumilah personil kami juga kurang," ujar TR. Nainggolan Senin (21/8/2011)

                 Alasan yang dilontarkan Kapolhut Asahan di tanggapi miring oleh masyarakat pecinta lingkungan Asahan, sebab menurut mereka petugas Polhut Asahan cukup standart hanya saja keseriusan institusi tersebut dalam menjalankan misi nya melindungi hutan tidak ada niatan.

               " Itu hanya sebuah alasan klasik, jika mereka serius kenapa tidak dilakukan penangkapan dan izin kayu terus saja di keluarkan tanpa ada nya pengawasan dilapangan saat pengambilan kayu-kayu hutan," cetus Faisal Khairo.

                Akibat dari kerusakan Hutan Lindung Tormatutung Asahan masyarakat dan para pemerhati lingkungan mengecam tindakan para pembalak liar maupun para perambah, sebab yang menjadi taruhan atas kelestarian hutan Tormatutung adalah jiwa-jiwa mereka yang berada di bantaran sungai Asahan dan pesisir pantai.

                " Berhentikan segera perambahan dan pembalakan liar sebelum bala bencana turun, tangkap mereka, karena mereka sama saja perusak hak asasi manusia terhadap keselamatan lingkungan, " Ujar Tahan Simanjuntak SH. Tokoh masyarakat Kecamatan Aek Songsongan. Harimau dan beruang pun , lanjut Tahan, sudah berkeliaran di kampung kami apakah petugas kehutanan Asahan tidak membuka pemikiran nya yang rasional terhadap kerusakan hutan Tormatutung Asahan.

               Beberapa pekan lalu Harimau sempat mengamuk dengan memangsa ternak lembu dan kambing milik warga akibat habitan hewan tersebut di rusak, seperti yang terjadi di Dusun VII Parleangan Desa Padang Pulau Kecamatan Bandar Pulau. Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA) Sumut Resort Asahan, Tanjung Balai Dan Batu Bara Rajakarson Gultom serta Wildlife Conservation Socieity (WCS) Sumut Dodo, sempat turun dan bermukim selama satu pekan di kampung tersebut untuk menghalau Harimau dan penulis sempat bergabung selama satu malam mengadakan patroli penghalauan bersama Kepala Desa Padang Pulau, Rahan Simangunsong. Dan sebelum nya Beruang madu juga ditemukan di Pulau Raja akibat habitat Hutan Nantalu Asahan di rambah.

                Akibat marak nya perambahan dan penebangan liar yang senantiasa berkumandang di Kabupaten Asahan menyebabkan kerusakan Hutan Lindung Tormatutung terdegradasi,deforestasi Hutan Lindung yang kian menajam. Warga masyarakat Asahan mengecam tindakan keji para pembalak  dan perambah liar sebab yang menjadi ancaman jiwa dari bahaya kerusakan hutan adalah nyawa banyak orang apabila terjadi banjir bandang dan longsor akibat rusak nya fungsi hutan lindung.
   
                 Menurut masyarakat para pembalak liar dan penggarap liar hanya mementingkan pribadi dan kepentingan segolongan serta sesaat. Apalagi konsekwensi dari  kawasan hutan lindung tidak ada posisi tawar menawar untuk di rambah, kecuali di bentuk penataan masyarakat penyangga hutan.  Pemerintah RI sendiri senantiasa mencanangkan instrumen penghijauan, sementara hutan di Kabupaten Asahan mengalami kerusakan kian meningkat.(Amir Dolok Saribu).

0 komentar:

Posting Komentar

Free Tree ani Cursors at www.totallyfreecursors.com